rupiah).
Metode pembayaran secara non-tunai menurut menurut saya didesain untuk memudahkan dan memberikan pilihan kepada konsumen untuk membayar dengan cara yang paling efektif dan nyaman untuk mereka. Sehingga, kehadiran metode pembayaran uang non-tunai tidak boleh mengesampingkan pembayaran uang tunai dari konsumen dan warga negara Indonesia.
Demikian Surat Terbuka ini saya sampaikan agar Pemerintah secara tegas untuk memberikan kenyamanan warga Negaranya dan menjaga martabat dari Rupiah sebagai Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia.Team MabesInvestigas Kaperwil kalbar (Hamzah)
Editor : RedakturSumber : Team