Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian
kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan
secara tertulis.
Kewajiban Menerima pembayaran menggunakan mata uang Rupiah juga dipertegas dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Jika ada pengusaha dan UMKM Menolak penbayaran dari Konsumen atau pembeli secara Tunai maka segera buat laporkan ke aparat hukum setempat agar menjadi pembelajaran dan efek jera, sebagaimana dimaksud dalam perbuatan tersebut juga termasuk dalam perbuatan pidana yang diatur pada Pasal 33 ayat (2) UU 7/2011 yang terletak Bab X tentang Ketentuan Pidana.
Editor : RedakturSumber : Team