Pasal 33 Ayat (2)
(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah
yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran
atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi
dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan
lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
Editor : RedakturSumber : Team