SURAT TERBUKA Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Penerintah Kabupaten Kota seluruh Kalimantan Barat Bank Indonesia Kalimantan Barat OJK Kalimanta

Foto Redaktur
SURAT TERBUKA  Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Penerintah Kabupaten Kota seluruh Kalimantan Barat Bank Indonesia Kalimantan Barat OJK Kalimanta
SURAT TERBUKA Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Penerintah Kabupaten Kota seluruh Kalimantan Barat Bank Indonesia Kalimantan Barat OJK Kalimanta

Pasal 33 Ayat (2)

(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah

yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran

atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi

dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan

lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,

kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan

pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana

denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini