Petugas kemudian mendatangi sebuah bangunan atau gudang di belakang Kantor Samsat Pati, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.
"Dari hasil pengamanan, kami mengamankan tujuh orang yang terbukti membawa senjata tajam. Sementara beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kompol Dika Hadian W. Wiratama.
Polisi menetapkan lima tersangka dewasa masing-masing berinisial AF (20), FAK (20), SNH (18), FA (19), dan MS (18). Selain itu, terdapat dua pelaku lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur sehingga identitas dan usianya tidak dipublikasikan sesuai ketentuan perlindungan anak. Dalam perkara ini, belum terdapat korban maupun saksi yang dipublikasikan, karena aksi tawuran berhasil digagalkan sebelum terjadi bentrokan antarkelompok.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga bilah celurit dengan panjang antara 125 hingga 128 sentimeter. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda, sebelas unit sepeda motor lainnya, satu unit mobil Nissan Grand Livina, serta lima pasang pakaian milik para tersangka."Para pelaku telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam dan berkumpul di lokasi yang telah ditentukan. Tindakan ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan korban jiwa dan meresahkan masyarakat," tegas Kompol Dika Hadian W. Wiratama.
Editor : RedakturSumber : Team