Polresta Pati Ungkap Kasus Gangster Bersenjata Tajam, Tujuh Pelaku Diamankan Jelang Aksi Tawuran

Polresta Pati Ungkap Kasus Gangster Bersenjata Tajam, Tujuh Pelaku Diamankan Jelang Aksi Tawuran
Polresta Pati Ungkap Kasus Gangster Bersenjata Tajam, Tujuh Pelaku Diamankan Jelang Aksi Tawuran

Kompol Dika Hadian W. Wiratama menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok gangster dan aksi tawuran yang berujung pada tindak pidana.

(Humas Resta Pati/Ari)

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini