Notaris Reko: Alih Fungsi HGU Menjadi SHM Memiliki Dasar Hukum yang Jelas, Masyarakat Perlu Mendapatkan Informasi Yang Utuh

Notaris Reko: Alih Fungsi HGU Menjadi SHM Memiliki Dasar Hukum yang Jelas, Masyarakat Perlu Mendapatkan Informasi Yang Utuh
Notaris Reko: Alih Fungsi HGU Menjadi SHM Memiliki Dasar Hukum yang Jelas, Masyarakat Perlu Mendapatkan Informasi Yang Utuh

Ia menerangkan, agar HGU dapat berubah menjadi SHM, terlebih dahulu hak tersebut harus dilepaskan kepada negara oleh pemegang HGU. Namun sebelum pelepasan dilakukan, harus ada kesepakatan antara pemegang HGU dengan para calon pemohon mengenai mekanisme pemberian ganti rugi.

"Setelah tercapai kesepakatan mengenai ganti rugi, pihak yang telah memberikan ganti rugi memperoleh prioritas untuk mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut. Jadi prosesnya memiliki tahapan hukum yang jelas," jelasnya.

Menurut Reko, justru pelepasan HGU harus dilakukan ketika masa berlakunya masih berjalan. Apabila HGU telah berakhir, secara hukum tanah tersebut otomatis menjadi tanah negara sehingga mekanisme yang ditempuh akan berbeda.

Ia mengungkapkan bahwa proses pelepasan HGU tersebut telah dirintis sejak tahun 2021 hingga 2023 dan seluruh tahapan dilakukan ketika HGU masih berlaku. Pelepasan dilakukan setelah tercapai kesepakatan mengenai kompensasi antara perusahaan dengan para calon pemohon.

Reko menegaskan bahwa pemberian ganti rugi merupakan konsekuensi hukum yang wajib dipenuhi. Sebab perusahaan sebagai badan hukum memiliki aset sekaligus kewajiban finansial yang harus diselesaikan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini