Menurutnya, dana ganti rugi tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kewajiban perusahaan, mulai dari pelunasan kredit perbankan, kewajiban perpajakan, hingga hak-hak karyawan.
"Dari dana yang terkumpul, sebagian besar digunakan untuk melunasi kewajiban perusahaan kepada perbankan, termasuk kredit di BRI Agro, serta membayar tunggakan pajak dan kewajiban lainnya. Karena itu, pelepasan aset perusahaan tanpa adanya ganti rugi tentu tidak dimungkinkan," terangnya.
Lebih lanjut Reko menjelaskan perjalanan kepemilikan perusahaan yang mengelola lahan HGU tersebut. Awalnya lahan dikuasai oleh PT Rumpun. Karena menghadapi beban utang yang cukup besar, perusahaan kemudian bekerja sama dengan PT Astra Agroniaga dan membentuk PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Dalam perkembangannya terjadi beberapa kali pengalihan saham hingga akhirnya seluruh saham perusahaan dimiliki oleh PT Candi Tunggal Wedari (TTW) yang berkedudukan di Surakarta.Menurutnya, menjual lahan HGU dalam satu hamparan yang luas bukanlah hal mudah karena membutuhkan investor dengan kemampuan finansial yang besar. Oleh sebab itu dipilih mekanisme pelepasan secara bertahap dalam bidang-bidang yang lebih kecil agar dapat dijangkau masyarakat sekitar maupun pemohon lainnya.
Editor : RedakturSumber : Team