Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan merupakan jual beli HGU, melainkan proses pelepasan hak yang kemudian diikuti permohonan hak baru sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebagian besar pemohon merupakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan kebun, seperti dari Desa Karangsari, Sirahan, Payak dan desa-desa lainnya. Selain itu terdapat pula sejumlah anggota TNI yang mengajukan permohonan," katanya.
Luas bidang yang diajukan bervariasi, mulai sekitar 1.000 meter persegi hingga maksimal lima hektare. Menurut Reko, pola seperti ini juga pernah diterapkan di Kabupaten Cilacap sejak tahun 2010 dan telah menghasilkan sertifikat hak milik tanpa menimbulkan persoalan hukum.
Terkait legalitas sertifikat yang telah diterbitkan, Reko berpendapat bahwa penerbitan SHM tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memiliki kekuatan hukum.Ia menjelaskan bahwa apabila ada pihak yang hendak mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), secara administratif telah melewati batas waktu karena seluruh sertifikat telah diterbitkan sejak tahun 2023. (Ari)
Editor : RedakturSumber : Team