InvestigasiMabes.com | Pati - Notaris Reko memberikan tanggapan atas pernyataan Ketua DPRD Pati yang disampaikan dalam forum audiensi bersama Gerakan Masyarakat Peduli Agraria (Gertakari). Menurutnya, penyampaian pernyataan oleh pejabat publik hendaknya dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
Ia menilai, setiap pernyataan yang berkaitan dengan persoalan hukum, khususnya hukum perusahaan dan hukum pertanahan, seharusnya didasarkan pada pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi yang berlaku.
"Tugas pejabat publik adalah memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat, bukan menimbulkan persepsi yang justru dapat memanaskan situasi. Karena itu, setiap pernyataan sebaiknya disampaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Reko menjelaskan, perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 30Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa HGU selain dapat dijadikan jaminan utang atau dibebani hak tanggungan, juga dapat beralih, dialihkan, dilepaskan kepada pihak lain, maupun diubah haknya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Editor : RedakturSumber : Team