InvestigasiMabes.com l Timpeh - Persoalan dugaan pemberian sanksi adat sebesar Rp10 juta terhadap seorang warga di Marga Jaya kini memasuki babak yang lebih serius.
Bukan semata soal dugaan pelanggaran kesusilaan yang sebelumnya menjadi bahan pembicaraan, tetapi justru menyangkut legalitas pemberian sanksi, kewenangan pihak yang menetapkan, mekanisme adat yang digunakan, serta dugaan adanya tekanan kepada warga untuk menerima kewajiban membayar Rp10 juta.
Sejumlah bukti yang diperoleh menunjukkan adanya surat terkait sanksi yang dasar dan mekanismenya masih dipertanyakan.
Yang lebih mengundang tanda tanya, tidak ditemukan kuitansi atau bukti administrasi yang jelas mengenai penyerahan uang Rp10 juta tersebut, sementara proses pemberian sanksi disebut tidak melibatkan Ninik Mamak sebagaimana mekanisme penyelesaian persoalan adat yang semestinya.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Berwenang Menjatuhkan Denda?
Persoalan ini menjadi semakin serius setelah dilakukan konfirmasi kepada Wali Nagari.Dari keterangan yang diperoleh, tidak terdapat Peraturan Nagari/aturan resmi yang menjadi dasar pengenaan denda Rp10 juta tersebut.
Bahkan ketentuan mengenai sanksi adat tersebut disebut pernah dibahas, namun tidak mencapai kesepakatan.
Jika demikian, publik berhak mempertanyakan:
Dari mana angka Rp10 juta itu muncul?
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim