Dan apabila ada dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menguji seluruh bukti yang tersedia.
Sebab ketika seseorang mengatakan, “kalau tidak terima, silakan tempuh jalur hukum,” maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk takut ketika warga benar-benar menggunakan jalur hukum tersebut.
Jika semuanya benar dan sesuai aturan, pemeriksaan hukum justru akan membuktikannya.Namun jika terdapat penyimpangan, hukum pula yang harus menjadi jalan untuk mengungkapnya. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim