Denda Rp10 Juta Tanpa Ninik Mamak, Surat Tak Jelas dan Tanpa Kuitansi: Ada Apa di Balik Sanksi Jorong Marga Jaya?

Denda Rp10 Juta Tanpa Ninik Mamak, Surat Tak Jelas dan Tanpa Kuitansi: Ada Apa di Balik Sanksi Jorong Marga Jaya?
Denda Rp10 Juta Tanpa Ninik Mamak, Surat Tak Jelas dan Tanpa Kuitansi: Ada Apa di Balik Sanksi Jorong Marga Jaya?

Apakah ada unsur tekanan agar warga menyerahkan uang?

Dan jika ada tekanan, siapa yang harus bertanggung jawab?

Bisa Mengarah ke Persoalan Pidana Jika Unsurnya Terpenuhi

Dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana pemerasan. Namun penerapannya tidak cukup hanya karena terdapat permintaan uang; unsur-unsur pasal tersebut, termasuk maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum serta cara pemaksaan yang disyaratkan pasal, harus dibuktikan.

Karena itu, apabila dalam perkara ini nantinya ditemukan bukti bahwa permintaan Rp10 juta dilakukan dengan paksaan atau ancaman kekerasan dan memenuhi seluruh unsur Pasal 482, maka aparat penegak hukum dapat menguji apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pemerasan.

Apabila bentuk tekanannya berbeda, penyidik juga perlu menilai ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan fakta konkret.

Dengan kata lain:

Yang harus diuji bukan sekadar apakah surat itu ada, tetapi bagaimana surat itu dibuat, siapa yang membuat, berdasarkan kewenangan apa, bagaimana uang diminta, bagaimana uang dibayarkan, siapa penerimanya, dan apakah terdapat unsur pemaksaan.

Jangan Gunakan Nama Adat untuk Menutupi Persoalan

Adat seharusnya menjadi instrumen untuk menjaga ketertiban, kehormatan dan perdamaian masyarakat.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini