Denda Rp10 Juta Tanpa Ninik Mamak, Surat Tak Jelas dan Tanpa Kuitansi: Ada Apa di Balik Sanksi Jorong Marga Jaya?

Denda Rp10 Juta Tanpa Ninik Mamak, Surat Tak Jelas dan Tanpa Kuitansi: Ada Apa di Balik Sanksi Jorong Marga Jaya?
Denda Rp10 Juta Tanpa Ninik Mamak, Surat Tak Jelas dan Tanpa Kuitansi: Ada Apa di Balik Sanksi Jorong Marga Jaya?

Jika Ninik Mamak tidak dilibatkan, atas dasar apa keputusan tersebut disebut sebagai sanksi adat?

Sebab label “adat” tidak semestinya menjadi legitimasi otomatis bagi setiap keputusan yang dibuat oleh individu atau kelompok.

Apalagi jika keputusan tersebut berujung pada kewajiban membayar uang dalam jumlah yang tidak kecil.

Tuduhan Asusila Belum Terbukti, Tetapi Denda Sudah Dijatuhkan

Persoalan lainnya adalah mengenai tuduhan awal terhadap warga yang menjadi objek sanksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana asusila sebagaimana tuduhan yang berkembang.

Pihak kepolisian juga disebut telah melakukan pemeriksaan awal dan tidak menemukan unsur pidana maupun alat bukti yang mengarah kepada tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Namun anehnya, meskipun unsur pidana tidak ditemukan, persoalan tersebut kemudian tetap berujung pada sanksi Rp10 juta.

Pertanyaan publik kembali muncul:

Apakah seseorang dapat dikenai denda Rp10 juta hanya berdasarkan tuduhan atau persepsi sosial, tanpa pembuktian yang jelas dan tanpa mekanisme adat yang sah?

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini