Bukan menjadi alasan untuk menjatuhkan denda kepada warga tanpa mekanisme yang jelas.
Jika benar terdapat pelanggaran adat, tunjukkan aturan adatnya.
Jika benar merupakan keputusan lembaga adat, tunjukkan siapa yang memutuskan.
Jika benar denda Rp10 juta telah disepakati, tunjukkan berita acara dan pihak yang menyepakati.
Jika uang telah dibayarkan, tunjukkan kuitansinya dan siapa penerimanya.
Dan apabila seluruh proses tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas, maka wajar apabila publik mempertanyakan apakah persoalan ini benar-benar merupakan penegakan adat atau justru penggunaan label adat untuk menekan seorang warga.Kini bola berada di tangan pihak berwenang.
Wali Nagari harus menjelaskan.
Ninik Mamak harus memberikan sikap.
Pemerintah Kecamatan perlu mengetahui duduk persoalannya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim