Siapa yang menetapkannya?
Apakah keputusan tersebut merupakan keputusan pemerintahan nagari, keputusan lembaga adat, atau hanya keputusan pihak tertentu?
Dan yang paling penting:
Atas dasar kewenangan apa seorang Kepala Jorong dapat menetapkan kewajiban pembayaran Rp10 juta kepada seorang warga?
Pertanyaan tersebut bukan persoalan sepele.
Sebab ketika sebuah sanksi dibebankan kepada warga, harus ada kejelasan mengenai dasar aturan, pihak yang berwenang, proses pengambilan keputusan, serta pertanggungjawaban terhadap uang yang dipungut.
Tidak Ada Ninik Mamak, Lalu Ini Sanksi Adat Milik Siapa?Ironisnya, penyelesaian persoalan yang sebelumnya diarahkan oleh Wali Nagari dan pihak kepolisian agar dilakukan secara damai melalui Ninik Mamak, justru dalam praktiknya disebut tidak melibatkan lembaga adat tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa proses pemberian sanksi justru dilakukan oleh Jorong bersama unsur pemuda.
Di titik inilah muncul pertanyaan yang tidak boleh ditutup-tutupi:
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim