tertanggal 24 September 2024.
Surat resmi dari Pemerintah Desa Mantulik ini jelas dan tegas bahwa Kelompok tani Mulia Sejahtera belum ada rekom dan terdaftar,berbeda dengan kelompok tani Hutan Bersatu Abadi yang telah mendapat izin dari kementerian LHK.Jadi lahan hutan yang dimiliki Kelompok tani Mulia Sejahtera adalah ilegal dan hanya menyerobot kawasan hutan.
Selain pernyataan resmi dari kepala desa,Ninik mamak Desa Mantulik juga menyampaikan surat resmi pada Kementerian LHK.Dimana surat resmi ini makin memperkuat surat yang disampaikan oleh Kades Mentulik.Dari surat Ninik mamak ini nampak jelas siapa mafia tanah yang telah lancang menguasai kawasan hutan tanpa izin dan juga menjualan lahan pada masyarakat.
Saat ini masyarakat yang melakukan demo dari kelompok tani Mulia Sejahtera hanyalah korban dari mafia tanah.Mereka tanpa sadar dan tanpa pengetahuan berani membeli tanah kawasan dari mafia yang coba menguasai kawasan hutan.Adapun point point yang disampaikan Ninik mamak Kenagarian Mentulik Tujuh Koto Diulak melalui surat resmi adalah sebagai berikut :
Editor : Redaktur