InvestigasiMabes.com | Kampar - Ninik Mamak dan Kepala Desa Mantulik membantah dengan tegas soal klaim dari Kelompok Tani Mulia Sejahtera soal kepemilikan tanah dikawasan hutan yang berada di desa Mantulik.Alasan lain dari penolakan ini karena anggota kelompok tani bukanlah warga Mantulik melainkan warga luar.Selain itu Kades Mantulik juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari soal kelompok tani tersebut.
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Kades Mentulik kepada Kementerian Kehutanan dan lingkungan Hidup.Adapun point point penting dari surat Nomor 140/ Pem- Mentulik/ 2025/ 61 tanggal 14 April 2025 adalah sebagai berikut :
1.Bahwa Areal yang di klaim Kelompok Tani Mulia Sejahtera(KT MS)termasuk wilayah
Desa Mentulik Eks IUPHHK-HTI PT.Rimba Seraya Utama yang di cabut izin oleh Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor Keputusan MENLHKNomor SK 457/Menlhk/Setjend/HPL.0/10/2018 tanggal 30 Oktober 2018.
2.Bahwa Pembentukan Kelompok Tani Mulia Sejahtera,selama saya menjadi Pj Kepala Desa
Editor : Redaktur