1.Bahwa setelah kami mempelajari surat yang disampaikan kepada kami terkait adanya klaim dari kelompok tani Sejahtera bahwa pada prinsipnya kami tetap hanya mendukung kelompok tani hutan bersatu Abadi Jaya untuk diberi izin pengelolaan hutan berdasarkan surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan berdasarkan dengan surat keputusan Kementerian LHK nomor 11490 tertanggal 24 September 2024 tentang pemberian persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan pada kelompok tani hutan bersatu Abadi Jaya. 2. Bahwa setelah kami mempelajari dokumen-dokumen kelompok Tani Mulya Sejahtera, dengan ini kami uraikan kejadian peristiwa sebagai berikut :
a.Bahwa sebelumnya areal yang diakui oleh Kelompok Tani Mulia Sejahtera adalah areal yang
temasuk dalam areal Eks IUPHHK-HTI PT.Rima Seraya Utama yang telah dicabut oleh Menten
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan MENLHK Nomor SK
457/Menlhk/Seijken/HPL.0/10/2018 tanggal 30 Oktober 2018.b.Bahwa pada saat itu,dalam wilayah ulayat kami telah banyak terjadi jual beli lahan oleh masyarakat
dalam areal IUPHHK-HTI PT.Rima Seraya Utama oleh oknum-oknum masyarakat Desa Kepau
Jaya dan sebagian kecil lagi oknum masyarakat Desa Mentulik yang memamfaalkan dicabutnya izin
Editor : Redaktur