perseorangan atau kelompok tertentu,seingat Kami lahan tersebut hanya terkait permasalahan
masayarakat Desa Kepau jaya dengan Desa Mentulik diatas lahan seluas ±10 ha saja,dan oleh
karena semua bernita acara tersebut tidak kami pelajari secara seksama lagi,maka Kami baru
mengetahui dan menyadari adanya surat penyerahan yang ditandatangani oleh beberapa
pemangku adat untuk lahan 150 ha,dan dengan demikian kami selaku yang bertanda tangan
dibawah ini adalah pimpinan adat Desa Mentulik mencabut penyerahan tanah ulayat tersebutkarena dilakukan secara keliru dalam hutan negara.
h.Perlu Kami tegaskan melalui surat ini,setelah kami mempelajari aturan-aturan yang ada maka lahan seluas 150 Ha itu adalah lahan yang tidak boleh diterbitkan surat-surat tanahnya oleh Pemerintahan Desa dan kami meyakini bahwa penerbitan surat-surat tanah tersebut adalah bentuk perbuatan melawan hukum pemernintahan Desa kepau Jaya dimasa itu untuk kepentingan
pribadinya.
Editor : Redaktur