PT.Rimba Seraya Utama dan kemudian dilegalkan secara melawan hukum oleh Pemerintahan Desa Mentulik pada saat itu,karena Kami mengetahui bahwa tanah tersebut masuk dalam kawasan
Hutan dan menjadi milik Negara.
c.Bahwa sepengetahuan Kami,sebagian lahan yang diakui oleh Kelompok Tani Mulia sejahtera
tersebut adalah lahan yang ditanam kebun kelapa sawit oleh PT.Agro Abadi dan pemah Kami
pemangku adat pemah mempertanyakan kepada PT.Agro Abadi terkait adanya tanaman
diatasnya,namun pada saat itu PT.Agro Abadi mengelak tanpa ada alas an,namun kami ketahuilahan seluas ±25 Ha adalah lahan yang dikuasai oleh seseorang bemama BONGGAS
HUTABARAT(pensiunan Eks Dinas Kehutanan Provinsi Riau)secara prbadi,bersama-sama
dengan Saudara M.Yani Yahya(Pensiunan Anggota TNl)Secara Pribadi seluas ±8 Ha,serta
Editor : Redaktur