kerja harus sesuai dengan aturan perundangan yang bertaku,bahkan selama ini kelompok Tani
tersebut adalah kelompok tani yang juga berkonfik dengan Kelompok Tani Hutan bersatu Abadi
Jaya,demikian pula halnya terhadap Kelompok Tani Mulia sejahtera yang tidak menempuh upaya-
upaya setelah berakunya undang-undang Cipta Keja terkait dengan permohonan pelepasan kawasan hutan serta tidak pula mendapatkan persetujuan dari pemerintahan Desa Mentulik bahkan kelompok tani tersebut dibentuk atas kepentingan pribadi-pribadi penggarap yang bukan
masyarakat tempatan,maka dengan demikian Pemerintah harus tegas memberikan sanksi atas penguasaan Kelompok tani tersebut baik secara pidana maupun secara perdata.
Bahwa sebagai kesimpulan,Kami pemangku adat Kenegerian Mentulik menyampaikan,bahwa kelompok TaniMulia Sejahtera adalah kelompok Tani yang fidak pemah terdaftar nama-nama masyarakat desa Mentuik,
Kecamatan Kampar Kini Hilir Kabupaten Kampar,bahkan tidak mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat
hukum adat Kami sehingga Kami tetap bersikukuh bahwa kami hanya mendukung Kelompok Tani Hutan Bersatu
Editor : Redaktur