i.Walaupun adanya dokumen terkait beberapa pemangku adat Kami yang berupaya menyelesaikan
konfik ketika itu dan tidak paham tentang tanah Negara apalagi tanah kawasan hutan,maka
dengan ini Kami tetap bersikap bahwa pancung alas yang diterima pada saat itu hanyalah untuk
meredakan konfik ditengah masayarakat hukum adat kami,dan secara nyata Kami juga tidak
memberkan ruang bagi yang bukan anak kemenakan kami untuk menggarap hutan tersebut,sehingga penggarapan orang-orang terdahulu yang kami sebut dengan Kelompok Tani Mekar
Sejahtera adalah penggarapan yang ilegal dengan menerbikan surat tanah dalam kawasan hutan.
j.Bahwa Kami meminta kepada kementerian untuk fidak menerima apapun upaya perseorangan atau
Editor : Redaktur