Wali Nagari Taratak Tinggi Dinilai Enggan Selesaikan Kisruh Warga, Denda Rp10 Juta Dipertanyakan

Wali Nagari Taratak Tinggi Dinilai Enggan Selesaikan Kisruh Warga, Denda Rp10 Juta Dipertanyakan
Wali Nagari Taratak Tinggi Dinilai Enggan Selesaikan Kisruh Warga, Denda Rp10 Juta Dipertanyakan

Jika persoalan telah berkembang menjadi konflik antarwarga, melibatkan perangkat pemerintahan nagari, bahkan membutuhkan kehadiran kepolisian untuk menjaga situasi, apakah pemerintah nagari masih dapat menyatakan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya merupakan urusan Ketua Pemuda dan Kepala Jorong?

Pertanyaan ini menjadi penting karena Kepala Jorong bukanlah pihak yang berdiri di luar pemerintahan nagari.

Dalam Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Nagari, pemerintah nagari terdiri dari Wali Nagari dan perangkat nagari, sementara Jorong merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan nagari yang dipimpin Kepala Jorong. Kepala Jorong merupakan unsur pelaksana tugas Wali Nagari di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Wali Nagari melalui Sekretaris Nagari.

Artinya, secara tata pemerintahan, tindakan Kepala Jorong dalam menjalankan tugasnya tidak dapat begitu saja dipisahkan dari struktur pemerintahan nagari.

Wali Nagari Bukan Sekadar Penyedia Tempat Mediasi

Ada ketentuan yang jauh lebih tegas.

Pasal 48 Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2008 mengatur sejumlah kewajiban Wali Nagari, antara lain memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menaati serta menegakkan peraturan perundang-undangan, membina dan mengayomi masyarakat, serta mendamaikan perselisihan masyarakat di Nagari. Bahkan, perdamaian perselisihan yang dilakukan Wali Nagari dinyatakan mengikat para pihak.

Kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2024. Pasal 26 ayat (4) huruf c mewajibkan Kepala Desa memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, sedangkan huruf l mewajibkan Kepala Desa menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa. UU Nomor 3 Tahun 2024 masih berlaku sebagai perubahan atas UU Desa.

Dengan demikian, secara normatif, penyelesaian konflik warga bukan sekadar pilihan atau tindakan sukarela Wali Nagari.

Ketika perselisihan telah mengganggu kerukunan dan ketertiban masyarakat, terdapat kewajiban pemerintahan desa/nagari untuk mengambil peran dalam penyelesaiannya.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini