Apa dasar hukum pemberian denda Rp10 juta terhadap warga tersebut?
Apakah denda tersebut merupakan sanksi adat atau keputusan personal?
Jika sanksi adat, lembaga adat mana yang menjatuhkan?
Mengapa Ninik Mamak pihak yang bersangkutan disebut tidak dilibatkan?
Apakah terdapat bukti atas tuduhan tindakan asusila tersebut?
Apakah telah dibuat berita acara pemeriksaan dan kesepakatan tertulis?Apa posisi resmi Wali Nagari dalam persoalan tersebut?
Jika Kepala Jorong merupakan perangkat nagari, mengapa Wali Nagari menyatakan persoalan tersebut sepenuhnya diselesaikan Ketua Pemuda dan Kepala Jorong?
Jika Polsek menyatakan tidak terdapat unsur pidana, siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan konflik sosial tersebut?
Apakah Camat Timpeh dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah melakukan pembinaan atau evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Nagari Taratak Tinggi?
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim