Menurut keterangan yang diperoleh, pihak kepolisian hadir untuk melakukan pendampingan karena terdapat kekhawatiran situasi malam itu menjadi anarkis.
Kanit Polsek setempat juga disebut menyampaikan bahwa penyelesaian di tingkat Polsek tidak dapat dilakukan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Jika keterangan tersebut benar, maka posisi polisi perlu dibedakan dengan posisi pemerintah nagari maupun lembaga adat.
Polisi memiliki kewenangan dalam penegakan hukum pidana, sedangkan pemerintah nagari memiliki tanggung jawab menjaga ketenteraman, ketertiban, kerukunan, serta memfasilitasi penyelesaian perselisihan masyarakat.
Karena itu, ketika polisi menyatakan tidak terdapat unsur pidana, bukan berarti persoalan sosial tersebut otomatis boleh dibiarkan berlarut-larut.
Justru di titik inilah pemerintah nagari dituntut menjalankan fungsi pemerintahan dan mediasi secara objektif.Jangan Sampai Konflik Warga Dibiarkan Menjadi Konflik Warga Versus Pemerintah Nagari
Pihak yang dikenai denda saat ini disebut berupaya mencari jalan keadilan dengan tetap mengedepankan kerukunan dan menghindari perseteruan berkepanjangan.
Warga menyayangkan belum terlihat adanya langkah konkret pemerintah nagari untuk mempertemukan seluruh pihak secara terbuka, menghadirkan unsur Ninik Mamak/KAN apabila persoalannya berkaitan dengan adat, serta memastikan setiap tuduhan diperiksa secara objektif.
Sebab jika persoalan dibiarkan, konflik yang semula hanya melibatkan beberapa orang berpotensi berkembang menjadi perseteruan antara warga dengan perangkat pemerintahan nagari.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim