Denda Rp10 Juta, Atas Dasar Apa?
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah mengenai dasar pemberian denda Rp10 juta.
Apakah denda tersebut merupakan sanksi adat?
Jika iya, siapa lembaga adat yang menjatuhkannya, apa dasar hukum adatnya, bagaimana proses pemeriksaannya, siapa yang memutuskan, apakah Ninik Mamak pihak yang bersangkutan dilibatkan, serta apakah terdapat berita acara atau keputusan resmi?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena menurut informasi yang diperoleh, Ketua Pemuda dan Kepala Jorong disebut mengambil sikap terhadap warga tanpa melibatkan Ninik Mamak, sementara tuduhan tindakan asusila yang menjadi dasar persoalan disebut belum disertai bukti yang diperlihatkan kepada pihak yang dituduh.
Dalam tata kelembagaan adat Dharmasraya, Kerapatan Adat Nagari (KAN) memiliki fungsi dalam penyelesaian sengketa adat. Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2008 mengatur bahwa KAN membentuk komisi penyelesaian sengketa, dan Ninik Mamak dari pihak-pihak yang bersengketa menjadi narasumber dalam penyelesaian masalah/sengketa. Hasil penyelesaian komisi kemudian ditetapkan melalui keputusan dalam rapat paripurna KAN.Karena itu, apabila benar denda Rp10 juta tersebut diklaim sebagai sanksi adat, maka dasar, mekanisme, lembaga yang berwenang, serta keterlibatan unsur adat perlu dibuka secara terang kepada masyarakat.
Jangan sampai istilah “sanksi adat” digunakan untuk membenarkan tindakan yang sebenarnya tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas.
APH Hadir, Tetapi Bukan Berarti Menetapkan Kesalahan
Kehadiran aparat kepolisian dalam proses penggerebekan maupun mediasi juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim