Situasi seperti ini justru berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah nagari seharusnya menjadi penengah, bukan sekadar menyediakan tempat ketika mediasi berlangsung lalu menyatakan tidak ikut campur.
Ada Konsekuensi Administratif Jika Kewajiban Diabaikan
Persoalan ini juga memiliki dimensi administrasi pemerintahan.
UU Desa mengatur bahwa kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Jika sanksi tersebut tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa kini telah berlaku sejak 27 Maret 2026 dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014. Regulasi baru tersebut mengatur antara lain pemerintahan desa serta pembinaan dan pengawasan oleh camat atau sebutan lain.Khusus di Kabupaten Dharmasraya, Perda Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur pemerintahan nagari juga memuat ketentuan bahwa Wali Nagari dapat diberhentikan antara lain karena tidak melaksanakan kewajiban Wali Nagari atau melanggar larangan, dengan proses melalui Bamus dan Bupati sesuai mekanisme yang diatur dalam perda tersebut.
Namun demikian, sanksi tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena adanya satu keluhan warga. Harus ada pemeriksaan, pembuktian adanya pelanggaran kewajiban, serta proses administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan untuk Wali Nagari, Camat dan Bupati Dharmasraya
Kasus ini akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka:
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim