InvestigasiMabes.com | Jepara - Perkara gugatan kepegawaian dengan Nomor 68/G/2026/PTUN.SMG yang diajukan MY, mantan PPPK RSUD R.A. Kartini Jepara, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Informasi tersebut mengemuka dalam kegiatan Media Gathering bertajuk "Sinergi Bersama Media dan Diseminasi Pelayanan RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara" yang digelar Jumat (2/10/2026) pagi di aula rumah sakit.
Kegiatan yang dipimpin Direktur RSUD R.A. Kartini Jepara, Hadi Sarwoko, SKM., http://S.Kep., MMKes., M.M., didampingi jajaran manajemen, dipandu oleh Kepala Bagian Hukum, Pemasaran dan Pelaporan, dr. Eko Cahyo Puspeno.
Pertanyaan mengenai putusan tersebut disampaikan oleh Eko Edy Purwanto (Edy Pur), Pimpinan LPKNI Kabupaten Jepara.[FOTO: Eko Edy Purwanto (Edy Pur) Pimpinan LPKNI Kabupaten Jepara saat menyampaikan pertanyaan terkait putusan PTUN Semarang]
Editor : RedakturSumber : Team