Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Semarang, perkara No. 68/G/2026/PTUN.SMG adalah perkara klasifikasi kepegawaian yang didaftarkan pada Rabu (23/9/2026). Penggugat tercatat Moh Yasin dengan tergugat Bupati Jepara dan Direktur RSUD R.A. Kartini Jepara, dan sejumlah pihak lain sebagai turut tergugat. Pada pembaruan data SIPP Jumat (2/10/2026), status perkara tercatat Minutasi.
Dalam petitumnya, penggugat mempersoalkan Keputusan Bupati Jepara Nomor 800.0.6.3/322 Tahun 2026 tentang Pemberhentian ASN dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan Keputusan Bupati Nomor 800.1.6.2/51/2026, serta meminta dikembalikan sebagai perawat di RSUD R.A. Kartini dan pembayaran hak pesangon sebesar Rp101.400.000.
Menanggapi hal tersebut, Hadi Sarwoko membenarkan dirinya hadir dalam persidangan di PTUN Semarang pada Rabu (30/9/2026) bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Jepara, R. Eko Sulistiyono, http://S.STP., M.H.
"Pada putusan sebelumnya yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pada sidang Rabu (30/9/2026) di PTUN Semarang, hakim menetapkan bahwa gugatan MY tidak dapat diterima. Informasi ini kami terima sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Hadi.Hadi berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran terakhir di lingkungan RSUD R.A. Kartini.
Editor : RedakturSumber : Team