KUHP dan KUHAP Baru Harus Menjadi Pedoman Kerja Nyata
Abdul Gofur menekankan pentingnya penerapan secara sungguh-sungguh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pembaruan hukum pidana tersebut harus tercermin dalam cara aparat melayani masyarakat dan menangani perkara.
Ia mendorong penguatan pemahaman hukum, penyesuaian pedoman kerja, pelatihan berbasis kasus, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya sampai tingkat polsek.
“Penyidik harus memahami dasar hukum tindakannya, unsur perkara yang diperiksa, kualitas bukti, dan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Ketelitian serta integritas harus hadir sejak laporan pertama diterima,” katanya.Menurutnya, penghormatan terhadap hak korban, saksi, dan tersangka perlu berjalan bersama ketegasan terhadap kejahatan. Pemeriksaan harus bebas dari intimidasi, akses pendampingan hukum dihormati, dan tindakan paksa dilaksanakan sesuai persyaratan hukum.
Editor : RedakturSumber : Team