Keadilan Restoratif Harus Terukur
Abdul Gofur memberikan perhatian khusus terhadap penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Menurutnya, pendekatan ini harus menghadirkan keadilan substantif dan kemanfaatan yang dapat dibuktikan.
“Keadilan substantif berarti masyarakat benar-benar merasakan keadilan dalam proses dan hasilnya. Korban memperoleh pemulihan, pelaku menjalankan tanggung jawab, dan masyarakat mendapatkan rasa aman,” jelasnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, ia mengusulkan enam ukuran pelaksanaan keadilan restoratif.Pertama, kelayakan perkara harus jelas. Setiap penyelesaian harus memenuhi ketentuan hukum dan disertai alasan tertulis yang dapat diperiksa.
Kedua, persetujuan harus diberikan secara bebas dan sadar. Korban harus memahami haknya, memiliki kesempatan memperoleh pendampingan, dan terbebas dari tekanan maupun intimidasi.
Editor : RedakturSumber : Team