Ketiga, pemulihan harus konkret. Kesepakatan perlu menjelaskan kerugian atau kebutuhan korban yang akan dipulihkan, bentuk pemulihan, dan kemampuan pelaksanaannya.
Keempat, tanggung jawab pelaku harus nyata dan proporsional. Kewajiban yang disepakati harus jelas serta dapat dilaksanakan.
Kelima, pelaksanaan harus dipantau. Perlu ada batas waktu, bukti pemenuhan, pihak yang melakukan verifikasi, serta tindak lanjut yang sah apabila kesepakatan tidak dijalankan.
Keenam, hasilnya harus dievaluasi. Pemenuhan kesepakatan, rasa aman korban, dan upaya mencegah pengulangan perbuatan perlu menjadi perhatian.“Keberhasilan keadilan restoratif jangan berhenti pada jumlah perkara yang diselesaikan atau lembar perdamaian yang ditandatangani. Harus dapat dijawab: apakah korban telah dipulihkan, apakah kesepakatan dijalankan, dan apakah penyelesaian itu membawa manfaat?” tegasnya.
Editor : RedakturSumber : Team