Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres

Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres
Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres

InvestigasiMabes.com l Jakarta — Putusan dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menilai bahwa penggunaan asas presumptio iustae causa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dibenarkan dalam menilai produk hukum atau dokumen yang diterbitkan oleh instansi berwenang perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum administrasi negara dan hukum pemilu.

Prof. Dr. M. Aslam Fadli berpandangan bahwa asas presumptio iustae causa pada dasarnya merupakan prinsip yang memberikan praduga bahwa suatu keputusan atau produk hukum administrasi yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang adalah sah dan dapat berlaku sampai terdapat putusan atau mekanisme hukum yang menyatakan sebaliknya.

Namun, menurutnya, praduga keabsahan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan kewajiban pejabat pemerintahan atau penyelenggara pemilu untuk melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap dokumen yang menjadi dasar suatu keputusan administratif.

“Presumptio iustae causa adalah asas praduga keabsahan, bukan asas praduga kebenaran absolut. KPU tetap mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa dokumen yang menjadi dasar penetapan calon memenuhi persyaratan hukum, administratif, dan faktual sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.”

Presumsi Keabsahan Tidak Identik dengan Kebenaran Materiil

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini