Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres

Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres
Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres

Menurut Prof. Aslam, terdapat perbedaan mendasar antara keabsahan formal suatu dokumen dengan kebenaran materiil dari informasi yang terkandung di dalamnya.

Dokumen yang diterbitkan oleh instansi berwenang memang pada prinsipnya patut dipercaya dan tidak dapat begitu saja dianggap tidak sah. Akan tetapi, ketika dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan konstitusional dan administratif dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, KPU tidak hanya berhadapan dengan persoalan apakah dokumen tersebut berasal dari pejabat atau instansi yang berwenang.

KPU juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa dokumen tersebut relevan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, konsisten dengan data lainnya, serta tidak mengandung keadaan yang secara nyata memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

“Di sinilah pentingnya membedakan antara legal validity dan factual accuracy. Sebuah dokumen dapat secara formal berasal dari institusi yang berwenang, tetapi apabila terdapat keadaan tertentu yang menimbulkan keraguan mengenai substansi, konteks, atau kesesuaiannya dengan persyaratan calon, maka prinsip kecermatan dan kehati-hatian tetap menghendaki adanya pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

KPU Tidak Cukup Hanya Memeriksa Asal Dokumen

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini