Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres

Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres
Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres

“Presumsi keabsahan bekerja sebagai titik awal pemeriksaan, bukan titik akhir pemeriksaan,” tegas Prof. Aslam.

Prinsip Kehati-hatian Harus Menjadi Instrumen Pengimbang

Prof. Aslam melihat bahwa prinsip kecermatan dan kehati-hatian merupakan instrumen penting untuk mengimbangi penerapan presumptio iustae causa.

Dalam hukum administrasi negara, penyelenggara pemerintahan tidak hanya dituntut untuk bertindak berdasarkan kewenangan, tetapi juga harus memastikan bahwa keputusan yang diambil dibangun berdasarkan informasi yang memadai dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks pemilu, standar tersebut menjadi semakin penting karena keputusan KPU mengenai pemenuhan syarat calon dapat mempengaruhi hak politik calon, hak pemilih, kompetisi antarkontestan, serta legitimasi keseluruhan proses pemilihan umum.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini