Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres

Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres
Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres

Menurutnya, kedua hal tersebut harus tetap dibedakan.

Keabsahan produk hukum merupakan persoalan kewenangan, prosedur, dan aspek hukum pembentukannya.

Sementara kebenaran materiil suatu data menyangkut kesesuaian fakta dengan informasi yang dituangkan dalam dokumen tersebut.

Keduanya dapat berhubungan, tetapi tidak selalu identik.

Verifikasi Berlapis Justru Memperkuat Kepercayaan Publik

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini