Verifikasi Administratif dan Klarifikasi Tidak Boleh Dipertentangkan
Menurut Prof. Aslam, verifikasi administrasi dan klarifikasi tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua mekanisme yang saling meniadakan.
Verifikasi administratif merupakan tahap untuk memastikan terpenuhinya persyaratan berdasarkan dokumen yang diajukan. Sementara klarifikasi diperlukan ketika terdapat informasi, keadaan, atau dokumen yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk memastikan validitas dan akurasinya.
Dengan demikian, apabila seluruh dokumen secara administratif tampak memenuhi persyaratan dan tidak terdapat alasan objektif untuk meragukannya, penggunaan presumptio iustae causa dapat menjadi dasar yang rasional bagi KPU.Namun, apabila terdapat indikasi, ketidaksesuaian, keraguan, atau keadaan tertentu yang secara objektif memerlukan penjelasan, maka asas tersebut tidak semestinya digunakan untuk menutup ruang klarifikasi.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim