Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres

Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres
Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Memerlukan Standar Kehati-hatian yang Lebih Tinggi

Prof. Aslam menegaskan bahwa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden memiliki karakter yang berbeda dengan keputusan administratif biasa.

Jabatan Presiden dan Wakil Presiden merupakan jabatan yang memperoleh legitimasi langsung dari rakyat melalui pemilihan umum. Karena itu, seluruh tahapan yang menentukan siapa yang berhak mengikuti kontestasi harus memenuhi standar kepastian hukum, transparansi, akurasi, kecermatan, kehati-hatian, dan kesetaraan perlakuan.

“Semakin tinggi konsekuensi konstitusional dari suatu keputusan administratif, semakin tinggi pula tuntutan kehati-hatian terhadap proses yang melahirkannya,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, pemeriksaan dokumen persyaratan calon bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas proses demokrasi dan legitimasi hasil pemilu.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini