Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres

Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres
Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres

Prof. Aslam juga menekankan bahwa seluruh proses verifikasi harus dilaksanakan dengan standar yang sama terhadap seluruh calon.

Tidak boleh terdapat standar pemeriksaan yang berbeda antara satu calon dengan calon lainnya hanya karena perbedaan latar belakang politik, dukungan partai, popularitas, maupun posisi politik.

“Prinsip kesetaraan merupakan bagian penting dari integritas pemilu. Kalau suatu jenis dokumen dianggap cukup dengan verifikasi administratif terhadap satu calon, maka harus ada alasan hukum yang objektif apabila terhadap calon lain diperlukan klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan demikian, standar verifikasi harus bersifat objektif, konsisten, transparan, dan dapat diaudit secara hukum.

Kualitas Verifikasi Menentukan Legitimasi Administratif Pemilu

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini