Karena itu, menurutnya, kehati-hatian bukan berarti KPU harus mencurigai setiap dokumen yang diterbitkan oleh lembaga negara.
Sebaliknya, kehati-hatian berarti KPU harus mampu membedakan antara dokumen yang cukup diverifikasi secara administratif dan dokumen yang secara objektif memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Jangan Sampai Presumsi Keabsahan Berubah Menjadi Presumsi Kebenaran
Prof. Aslam memberikan catatan akademik bahwa terdapat potensi kekeliruan apabila presumptio iustae causa ditafsirkan terlalu luas.“Yang perlu dijaga adalah jangan sampai praduga bahwa suatu produk hukum sah kemudian bergeser menjadi praduga bahwa seluruh substansi yang tercantum di dalamnya pasti benar dan tidak perlu diverifikasi lebih lanjut.”
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim