Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres

Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres
Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres

Lebih jauh, Prof. Aslam menilai bahwa mekanisme verifikasi berlapis tidak semestinya dipandang sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada lembaga negara penerbit dokumen.

Sebaliknya, verifikasi berlapis merupakan mekanisme institutional safeguard untuk memastikan bahwa keputusan KPU mempunyai dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan apabila kelak diuji secara hukum.

“Semakin penting suatu dokumen bagi pemenuhan syarat pencalonan, semakin penting pula memastikan bahwa dokumen tersebut tidak hanya sah secara formal, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara substansial,” katanya.

Menurutnya, mekanisme tersebut sekaligus memberikan perlindungan kepada KPU sendiri. Dengan melakukan pemeriksaan secara cermat, KPU dapat menunjukkan bahwa keputusan yang diambil bukan semata-mata berdasarkan kepercayaan administratif, tetapi melalui proses yang memenuhi standar kehati-hatian.

KPU Harus Berdiri di Atas Prinsip Imparsialitas dan Kesetaraan

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini