Pada akhirnya, Prof. Aslam menilai bahwa persoalan ini tidak semata-mata mengenai satu dokumen atau satu calon.
Persoalan yang lebih fundamental adalah bagaimana negara memastikan bahwa proses administratif yang mendahului sebuah kontestasi politik berjalan berdasarkan prinsip kepastian hukum sekaligus kehati-hatian administratif.
Pemilu yang demokratis tidak hanya membutuhkan pemungutan suara yang bebas dan jujur, tetapi juga membutuhkan proses pra-pemilu yang memastikan bahwa setiap peserta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan secara objektif.
Karena itu, presumptio iustae causa tetap memiliki tempat yang penting dalam hukum administrasi, tetapi penerapannya harus ditempatkan dalam konstruksi yang tepat.Asas tersebut memberikan titik tolak berupa praduga keabsahan terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Namun, asas tersebut tidak menghapus kewajiban KPU untuk bertindak cermat, hati-hati, objektif, dan melakukan klarifikasi apabila terdapat keadaan yang secara rasional memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim