“Dalam penyelenggaraan pemilu, kehati-hatian bukan bentuk keraguan terhadap institusi negara. Kehati-hatian adalah bentuk penghormatan terhadap hukum, hak konstitusional peserta pemilu, hak politik rakyat, dan legitimasi demokrasi itu sendiri.”
Sumber: Prof. Dr. M. Aslam Fadli. Editor : Investigasi MabesSumber : Tim