Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres

Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres
Presumptio Iustae Causa tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres

“Dalam penyelenggaraan pemilu, kehati-hatian bukan bentuk keraguan terhadap institusi negara. Kehati-hatian adalah bentuk penghormatan terhadap hukum, hak konstitusional peserta pemilu, hak politik rakyat, dan legitimasi demokrasi itu sendiri.”

Sumber: Prof. Dr. M. Aslam Fadli.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini