Prof. Aslam menilai bahwa proses verifikasi persyaratan calon tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan: “Apakah dokumen ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang?”
Pertanyaan berikutnya haruslah: “Apakah dokumen tersebut benar, relevan, sesuai dengan persyaratan calon, dan tidak menimbulkan persoalan yang memerlukan klarifikasi?”
Menurutnya, kedua pertanyaan tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
Pertanyaan pertama berkaitan dengan otoritas penerbit dan keabsahan administratif dokumen, sedangkan pertanyaan kedua berkaitan dengan validitas substansi dan kecukupan pembuktian dalam proses verifikasi persyaratan calon.Oleh karena itu, apabila terdapat keadaan yang secara objektif menimbulkan keraguan atau ketidakjelasan terhadap suatu dokumen, maka klarifikasi bukanlah bentuk ketidakpercayaan terhadap lembaga penerbit dokumen, melainkan bagian dari mekanisme due diligence administratif dalam penyelenggaraan pemilu.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim