IV. Analisis terhadap SEMA Nomor 2 Tahun 2024
Persoalan paling menarik dalam pelaksanaan Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 adalah hubungan antara amar putusan MK dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2024.
Secara tekstual, MK menyatakan:
Badan atau Pejabat TUN dikecualikan dari hak mengajukan PK.Sementara itu, SEMA Nomor 2 Tahun 2024 menyatakan: