Kajian Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 Tentang Pembatasan Wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Mengajukan Peninjauan Kem

Foto Tumpal Hamonangan Lumban Tobing S.H, M.H

VII. Dampak terhadap Badan atau Pejabat TUN

Putusan MK membawa perubahan fundamental terhadap posisi Badan atau Pejabat TUN sebagai pihak dalam sengketa.

Sebelumnya, pemerintah mempunyai instrumen PK yang dapat digunakan sebagai upaya hukum luar biasa. Setelah putusan MK, instrumen tersebut tidak lagi tersedia secara umum.

Konsekuensinya, Badan atau Pejabat TUN harus meningkatkan kualitas pembelaan hukum sejak pemeriksaan tingkat pertama, banding, dan kasasi.

Dengan kata lain, Putusan MK menggeser paradigma:

Bagikan

Opini lainnya
Terkini