VII. Dampak terhadap Badan atau Pejabat TUN
Putusan MK membawa perubahan fundamental terhadap posisi Badan atau Pejabat TUN sebagai pihak dalam sengketa.
Sebelumnya, pemerintah mempunyai instrumen PK yang dapat digunakan sebagai upaya hukum luar biasa. Setelah putusan MK, instrumen tersebut tidak lagi tersedia secara umum.
Konsekuensinya, Badan atau Pejabat TUN harus meningkatkan kualitas pembelaan hukum sejak pemeriksaan tingkat pertama, banding, dan kasasi.Dengan kata lain, Putusan MK menggeser paradigma: