Kajian Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 Tentang Pembatasan Wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Mengajukan Peninjauan Kem

Foto Tumpal Hamonangan Lumban Tobing S.H, M.H

Pertama, aspek normatif

Secara normatif, putusan MK telah dilaksanakan dengan mengubah pemaknaan Pasal 132 ayat (1) UU Peratun.

Mahkamah Agung kemudian memberikan pedoman melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024.

Kedua, aspek kelembagaan

Secara kelembagaan, terdapat respons dari Mahkamah Agung melalui Rumusan Kamar TUN. Ini menunjukkan adanya proses adaptasi lembaga peradilan terhadap perubahan norma yang ditetapkan MK.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini