Dengan demikian, norma Pasal 132 ayat (1) setelah putusan MK menjadi:
«“Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”»
Putusan tersebut diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara dan sejak diucapkan mempunyai kekuatan mengikat.
2. Tujuan konstitusional pembatasanSubstansi utama putusan tersebut berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Pembatasan PK terhadap Badan atau Pejabat TUN diarahkan agar sengketa tidak terus terbuka setelah warga negara memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.