Kelima, perlu dilakukan monitoring secara berkala terhadap implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2024 agar dapat diketahui apakah pengecualian tersebut digunakan secara proporsional.
---
XII. Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 telah membawa perubahan fundamental dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara. Putusan tersebut menghapus kewenangan umum Badan atau Pejabat TUN untuk mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Pelaksanaan putusan tersebut kemudian memperoleh pedoman operasional melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Mahkamah Agung pada prinsipnya mengikuti putusan MK, tetapi memberikan tiga pengecualian, yaitu novum, adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan, dan perlindungan terhadap kepentingan hak keperdataan berupa aset negara atau daerah.