Novum pada dasarnya merupakan salah satu alasan klasik dalam Peninjauan Kembali. Namun, dalam konteks Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024, penerapannya harus dilakukan secara selektif.
Tidak setiap dokumen baru dapat secara otomatis dikategorikan sebagai novum. Harus terdapat hubungan yang nyata antara bukti baru tersebut dengan dasar putusan dan harus memenuhi persyaratan hukum acara Peninjauan Kembali.
Jika tidak dilakukan secara ketat, alasan novum dapat berubah menjadi pintu masuk untuk menghidupkan kembali kewenangan PK yang secara prinsip telah dibatasi.
---2. Putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan